Ads - After Header

Ancaman Sanksi RI untuk Apple: Rp162 Miliar Jadi Masalah!

Redaksi

Ancaman Sanksi RI untuk Apple: Rp162 Miliar Jadi Masalah!

Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia siap menjatuhkan sanksi kepada Apple. Penyebabnya? Keengganan perusahaan teknologi raksasa itu memenuhi komitmen investasi sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp162 miliar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

Utang investasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Apple untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produknya periode 2020-2023. Menurut Menperin, sanksi ini berlandaskan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59. Pasal tersebut mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN, termasuk sanksi yang bisa berupa pencabutan nilai TKDN. "Sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," tegas Agus, seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).

Ancaman Sanksi RI untuk Apple: Rp162 Miliar Jadi Masalah!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Lebih lanjut, Menperin menjelaskan bahwa Apple selama ini memperpanjang sertifikasi TKDN dengan skema inovasi. Namun, sejak 2017 hingga 2023, atau hampir tujuh tahun, Apple melalui Apple Academy hanya fokus pada kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat). Kegiatan riset dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi, yang seharusnya menjadi inti dari skema inovasi tersebut, belum terlaksana. Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk mempertimbangkan sanksi terhadap perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Ketidakpatuhan Apple ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi perekonomian Indonesia dan menghambat perkembangan industri teknologi dalam negeri.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer