Chapnews – Nasional – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan peringatan dini bagi para pemudik Lebaran 2026 terkait prediksi puncak arus balik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa periode krusial tersebut akan terjadi dalam dua gelombang, yakni pada tanggal 24 Maret dan kemudian 28-29 Maret 2026.
"Puncak arus balik sesuai dengan prediksi kami akan jatuh pada tanggal 24 Maret 2026, serta gelombang kedua pada 28-29 Maret 2026," ujar Aan saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/3).

Menyikapi potensi kepadatan lalu lintas yang masif, Aan mengimbau masyarakat untuk menghindari perjalanan pada tanggal-tanggal puncak tersebut. Ia secara khusus mendorong pemanfaatan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja yang telah diberikan pemerintah.
"Pemerintah sudah menyediakan fasilitas WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret. Kami sangat menganjurkan seluruh masyarakat yang akan kembali dari mudik untuk memanfaatkan tanggal-tanggal ini," jelas Aan. Strategi ini, lanjutnya, bertujuan tunggal untuk "mengurangi volume arus kendaraan yang ada di jalan" dan mencegah kemacetan parah yang kerap terjadi saat puncak arus balik.
Selain imbauan WFA, Aan juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih masih akan berlaku penuh selama periode arus balik Lebaran. Aturan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026, telah berlaku sejak 13 Maret dan akan berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026.
"Kami meminta seluruh operator angkutan logistik untuk mematuhi ketentuan ini demi kelancaran arus lalu lintas," tegas Aan. Ia menambahkan, hingga saat ini, lebih dari 170 surat peringatan telah dilayangkan kepada operator yang kedapatan melanggar pembatasan operasional tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.


