Chapnews – Nasional – Masyarakat Baduy mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Jaro Oom, Jaro Pamarentahan Baduy, dalam acara Seba Baduy di Serang, Sabtu (3/5). Menurutnya, UU tersebut krusial untuk melindungi kelestarian wilayah Bumi Kanekes yang mereka huni dan mencegah kerusakan lingkungan.
Jaro Oom menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat yang masih memegang teguh nilai-nilai leluhur. Ia juga meminta pemerintah untuk menjaga kelestarian alam di Banten, khususnya di kawasan Ujung Kulon yang merupakan jantung hutan Banten dan habitat badak bercula satu. "Kami ingin diakui, dilindungi, ingin ada RUU desa adat, perda adat, baik tingkat Lebak, provinsi, maupun nasional. Kami ingin dipercepat pengesahannya," tegas Jaro Oom.

Tak hanya itu, masyarakat Kanekes juga berharap adanya fasilitas kesehatan, khususnya obat penawar gigitan ular di sekitar desa mereka. "Kami ingin difasilitasi kesehatannya, terutama masalah khusus seperti jika ada yang digigit ular," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni – yang disebut Bapak Gede oleh masyarakat Baduy – berjanji akan menjaga kelestarian alam di wilayahnya. Ia menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk menyediakan obat anti-bisa ular di sekitar desa adat Baduy dan puskesmas terdekat.
Seba Baduy 2025, yang merupakan Seba Gede tahun ini, dihadiri 1.769 warga Kanekes. Sebanyak 69 warga Baduy Dalam, dengan pakaian serba putih, berjalan kaki dari Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menuju Pendopo Lama Gubernur Banten. Dalam upacara tersebut, Soni menerima laksa dari masyarakat adat Baduy, simbol utuhnya keluarga Baduy berupa hasil panen padi yang disatukan dan dikeringkan.
"Kita jadikan ini bukan sebagai tontonan, tetapi sebagai tuntunan. Mereka datang membawa pesan tentang alam, harmoni dengan alam, dan pesan tentang bagaimana kita bisa terus menjadi saudara, menjaga persatuan dan kesatuan," ujar Soni, politikus Gerindra.



