Ads - After Header

Bikin Geger! Yaqut Eks Menag Jadi Tahanan Rumah

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memancing sorotan publik setelah memutuskan untuk mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Keputusan yang diumumkan pada Kamis (18/3) malam ini sontak memicu gelombang kritik dan pertanyaan serius mengenai konsistensi serta prinsip kesetaraan dalam penegakan hukum di lembaga antirasuah.

Yaqut, yang sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, kini dapat menjalani masa Lebaran di kediamannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut, lanjut Budi, telah ditelaah secara cermat oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

Bikin Geger! Yaqut Eks Menag Jadi Tahanan Rumah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Yaqut mulai terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp622 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya hukum praperadilan yang diajukannya untuk menggugat status tersangkanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukan Karena Kesehatan, KPK Klaim Sesuai Prosedur

Berbeda dengan alasan yang lazim digunakan dalam pengalihan penahanan, KPK secara tegas menyatakan bahwa keputusan ini bukan didasari oleh kondisi kesehatan Yaqut. Pernyataan ini menjadi poin penting karena biasanya pengalihan penahanan seringkali dikaitkan dengan kebutuhan medis khusus.

Meskipun demikian, KPK bersikukuh bahwa langkah ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan hukumnya. KPK juga memastikan bahwa pengawasan ketat terhadap Yaqut tetap diberlakukan meskipun berstatus tahanan rumah.

Tuai Kecaman: ‘Pecahkan Rekor’ dan Cederai Keadilan

Keputusan KPK ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak. IM57+ Institute, melalui ketuanya Lakso Anindito, menilai kebijakan ini sebagai preseden buruk yang berpotensi merusak prinsip kesetaraan di mata hukum. "Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," ujar Lakso, seperti dikutip chapnews.id.

Senada, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan menyebut pengalihan penahanan ini sebagai "pemecah rekor" dalam sejarah KPK. Boyamin menyoroti kurangnya transparansi dalam pengumumannya yang terkesan diam-diam. "Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," kritik Boyamin.

KPK Tepis Tudingan Perlakuan Khusus

Menanggapi gelombang kritik tersebut, KPK membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Yaqut. Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan. "Permohonan [pengalihan jadi tahanan rumah] bisa disampaikan. Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelas Budi.

Rangkaian peristiwa ini membuat kasus Yaqut Cholil Qoumas tidak hanya menjadi perkara hukum biasa, tetapi juga menimbulkan perdebatan sengit di ruang publik mengenai konsistensi penegakan hukum, transparansi, dan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer