Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengungkapan ini menyusul serangkaian penyelidikan yang dilakukan KPK, termasuk pemeriksaan intensif terhadap sejumlah anggota DPR RI.
Awalnya, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Namun, seiring berjalannya proses, bukti-bukti mengarah pada dugaan keterlibatan anggota DPR RI Komisi XI. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, yang telah diperiksa tiga kali sebagai saksi. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Senin (21/4).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa status hukum Satori belum berubah. Namun, ia menegaskan pengumuman tersangka akan segera dilakukan. "Belum [berubah status hukum Satori], sedang [proses]. Nanti sebentar lagi, sebentar lagi," ujar Asep, Rabu (23/4).
Asep menjelaskan, pemeriksaan berulang terhadap Satori diperlukan karena yang bersangkutan diduga sebagai salah satu penerima dan pengguna dana CSR BI. "Beliau kan salah satu penerima dan pengguna. Penerimanya memang yayasan, tapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi, kita konfirmasi lagi terkait penggunaan dana CSR," jelasnya.
Selain Satori, rumah Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, juga telah digeledah KPK. Asep mengungkapkan, Heri Gunawan memiliki peran serupa dengan Satori, keduanya memiliki yayasan di daerah pemilihan masing-masing. Pemeriksaan terhadap Heri Gunawan pun akan segera dijadwalkan. "Nanti kita akan memanggil bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh pak HG," tambah Asep.
Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada September lalu. Penggunaan dana CSR BI diduga bermasalah karena tidak sesuai peruntukan, bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Asep Guntur Rahayu pada 18 September lalu menjelaskan, "Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Misalnya, dari 100, hanya 50 yang digunakan, sisanya diduga untuk kepentingan pribadi."
Modus korupsinya, lanjut Asep, terlihat dari dana CSR yang seharusnya digunakan untuk fasilitas sosial atau publik, namun justru disalahgunakan. "Kalau digunakan untuk bangun rumah ya tidak masalah, bangun jalan juga tidak masalah. Masalahnya ketika tidak sesuai peruntukan," tegasnya.
Jumlah dana CSR BI yang disalurkan ke Komisi XI DPR bahkan mencapai triliunan rupiah. "Triliunan, lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah," ungkap Asep pada 21 Januari lalu.
Satori sendiri, saat diperiksa pada 27 Desember 2024, mengakui telah menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan di daerah pemilihannya. Ia bahkan menyebut seluruh anggota Komisi XI menggunakan dana tersebut untuk kegiatan serupa di dapil masing-masing, melalui yayasan.
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di Kantor BI dan OJK, serta ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Publik kini menantikan pengumuman resmi tersangka dari KPK.


