Chapnews – Nasional – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial LAZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah dibekuk oleh jajaran Polda Bali. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Hari Raya Nyepi, sebuah insiden yang sebelumnya sempat menggegerkan jagat maya dan menuai kecaman publik.
Penangkapan LAZ dilakukan pada Sabtu (21/3) dini hari. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang viral di media sosial.

Insiden bermula pada Jumat (20/3), saat umat Hindu di Bali khusyuk menjalankan Catur Brata Penyepian. LAZ, melalui akun Instagram pribadinya @luzzysun, mengunggah "story" dengan narasi provokatif: "A day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), F**k Nyepi Day and Fuck Your Rules Too". Unggahan tersebut sontak menyulut kemarahan warganet dan dianggap melecehkan kesucian Nyepi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, khususnya unit Siber, segera melakukan pelacakan jejak digital terhadap akun @luzzysun. Setelah berhasil mengidentifikasi identitas dan kewarganegaraan LAZ, tim bergerak cepat mencari keberadaannya.
LAZ berhasil dibuntuti dari wilayah Kuta, Kabupaten Badung, hingga Ubud, Kabupaten Gianyar, sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum berlanjut pada Sabtu (21/3) pukul 16.00 WITA, di mana polisi menggelar perkara dan secara resmi menetapkan LAZ sebagai tersangka.
Pada pukul 23.00 WITA di hari yang sama, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ponsel iPhone 16 milik LAZ beserta bukti-bukti elektronik lainnya yang relevan dengan kasus ini.
Atas perbuatannya, LAZ disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan tulisan, gambar, atau rekaman bermuatan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi agar diketahui oleh umum. "Telah melakukan pengungkapan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan," tegas Kombes Ariasandy, merujuk pada keseriusan kasus ini sebagaimana dilansir chapnews.id.


