Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air. Kali ini, sorotan tertuju pada Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Etik Suryani, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dalam serangkaian penggeledahan intensif pada 14-15 Juli 2026, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk uang tunai dan perhiasan, dari rumah dinas dan kantor bupati, serta beberapa dinas terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menyambangi total enam lokasi penting di Sukoharjo. Selain kediaman resmi dan kantor Bupati Etik Suryani, penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan. "Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE), dokumen, uang, dan juga perhiasan," terang Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/7), seperti dikutip dari chapnews.id. Operasi penggeledahan kemudian dilanjutkan keesokan harinya, menyasar Dinas Pendidikan, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Menurut Budi, penggeledahan ini merupakan langkah strategis untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh bupati. Modus operandi yang terungkap cukup sistematis, yakni permintaan setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Setoran tersebut, lanjut Budi, kemudian dikumpulkan secara triwulanan oleh pihak-pihak yang berperan sebagai penghubung atau orang kepercayaan Bupati Etik Suryani.
Atas dasar bukti-bukti yang terkumpul, KPK secara resmi menetapkan Bupati Etik Suryani sebagai tersangka. Ia tidak sendiri, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya kini telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak penetapan hingga 29 Juli 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengindikasikan praktik pemerasan dan gratifikasi.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli lalu. Dalam operasi senyap tersebut, sebanyak 18 orang diamankan di tiga wilayah berbeda: Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti yang sangat mencengangkan. Di antaranya, uang tunai senilai Rp6,4 miliar, mata uang asing dalam berbagai denominasi (Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Yen, Ringgit, dan Bath) dengan total nilai setara Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram, sehingga total mencapai 2,5 kilogram dengan nilai estimasi Rp7,3 miliar. Temuan fantastis ini mengindikasikan skala korupsi yang masif dan terstruktur di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.


