Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas meralat pernyataan sebelumnya terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kejagung kini memastikan bahwa status tersangka Febrie tidak gugur, meskipun telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media pada Rabu kemarin.
Anang menjelaskan, penetapan status tersangka Febrie didasari oleh pertimbangan Sprindik yang sebelumnya diterbitkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. "Dalam Sprindik baru itu, pertimbangannya juga mencakup sprindik dari penyidik Polri, di mana yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya," ungkap Anang.

Ia menambahkan, "Dengan demikian, status tersangka Febrie tidak menggugurkan. Kami tetap menerima status tersebut. Penerbitan Sprindik baru ini dilakukan sambil menunggu kelengkapan dan untuk menentukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya. Intinya, tidak ada perubahan pada status hukum yang bersangkutan."
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik baru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Penerbitan Sprindik ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara dari pihak Kepolisian.
Anang merinci ketiga Sprindik tersebut: Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau; Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN yang berujung pada insiden pemadaman listrik (blackout); serta Sprindik Nomor 45 yang berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Dengan diterbitkannya Sprindik ini, seluruh kegiatan penyidikan secara resmi berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung. Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi erat dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk supervisi dalam proses pengusutan perkara.
"Mitra kami dari Komisi III DPR juga akan turut serta mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," pungkas Anang, menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.


