Ads - After Header

Dana Hibah Jatim: KPK Bidik Halim, La Nyalla, Khofifah?

Ahmad Dewatara

Dana Hibah Jatim: KPK Bidik Halim, La Nyalla, Khofifah?

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Terbaru, KPK menguraikan peran potensial dari sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

KPK menjelaskan bahwa Abdul Halim Iskandar, sebelum menjabat sebagai Mendes PDTT, merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa periode dugaan korupsi dana hibah terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD. Hal ini mendorong penyidik untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan guna menggali informasi terkait pokok pikiran (Pokir) yang menjadi sumber dana hibah.

 Dana Hibah Jatim: KPK Bidik Halim, La Nyalla, Khofifah?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Terkait La Nyalla, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim, KPK mendalami program-program KONI yang berkaitan dengan dana hibah Pokir. Penyelidikan difokuskan pada dana hibah yang dialokasikan melalui berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). KPK telah memanggil kepala dinas, wakil kepala dinas, dan pejabat struktural terkait untuk mengonfirmasi penerimaan dana Pokir tersebut.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menjadi perhatian KPK. Lembaga antirasuah ini menggali keterangan terkait penggunaan dana hibah oleh DPRD dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda). KPK menelusuri alur aturan pembagian dana hibah Pokir, termasuk pertemuan antara Pemprov Jatim dengan DPRD terkait dana yang diduga dikorupsi.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan empat di antaranya telah ditahan. Mereka yang ditahan termasuk anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, pihak swasta, dan mantan kepala desa. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait suap dan korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kasus ini terus bergulir, dan KPK berjanji untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah di Jawa Timur.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer