Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta semakin mudah dan cepat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peningkatan batas pencairan dari sebelumnya Rp10 juta ini, yang mulai berlaku sejak Mei 2025, menjadi angin segar bagi para pekerja yang membutuhkan dana segar.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan digitalnya, salah satunya dengan mempermudah proses klaim JHT. Melalui aplikasi JMO, peserta tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang. Klaim JHT hingga Rp15 juta dapat diproses langsung dari ponsel dengan cepat dan praktis. Lalu, berapa lama sebenarnya proses pencairan dana JHT ini?

Bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pencairan JHT menjadi hak yang mudah diakses. Undang-undang telah mengatur proses pencairan dana JHT ini. Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang mengundurkan diri dapat mengklaim JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal penerbitan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, dan setelah pembaruan data berhasil dilakukan, proses pencairan akan diproses maksimal satu hari kerja. Sementara itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di atas Rp10 juta, dibutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bekerja dapat mengajukan pencairan saldo dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut: Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada). Dengan kemudahan ini, diharapkan dana JHT dapat segera dimanfaatkan oleh peserta yang membutuhkan.



