Ads - After Header

DPR Geger! Pilkada Tanpa Wakil, Siapa Pengganti Kepala Daerah?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Wacana kontroversial mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa posisi wakil kepala daerah kini mencuat dan menjadi topik hangat di Komisi II DPR RI. Gagasan yang awalnya digulirkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendapat tanggapan beragam, termasuk dukungan dengan catatan penting dari Fraksi Partai Golkar dan seruan kajian mendalam dari Partai Amanat Nasional (PAN). Inti perdebatan berkisar pada efektivitas peran wakil kepala daerah yang kerap dianggap minim fungsi, namun berpotensi memicu konflik.

Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, menjadi salah satu inisiator utama di balik dorongan ini. Ia menggarisbawahi peran wakil kepala daerah yang selama ini cenderung sebatas "vote getter" atau pendulang suara saat kampanye, namun minim tugas dan kewenangan substantif dalam menjalankan roda pemerintahan. Kondisi ini, menurut Khozin, kerap memicu ketegangan bahkan perseteruan antara kepala daerah dan wakilnya, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Khozin mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih, bukan melalui proses pemilihan.

DPR Geger! Pilkada Tanpa Wakil, Siapa Pengganti Kepala Daerah?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun mendukung esensi wacana tersebut, Ahmad Irawan, legislator dari Fraksi Partai Golkar, menyoroti satu aspek krusial yang harus dipikirkan matang: mekanisme penggantian kepala daerah apabila berhalangan tetap. "Kami mendukung wacana ini sebagai solusi atas dinamika yang ada, namun pertanyaan besar yang harus dijawab adalah bagaimana jika kepala daerah yang terpilih tanpa wakil itu kemudian berhalangan tetap?" ujar Irawan saat dihubungi chapnews.id. Ia mengingatkan bahwa ide ini bukanlah hal baru, karena pernah termuat dalam Perppu Pilkada 2014.

Lebih lanjut, Irawan mengemukakan gagasan agar wakil atau deputi kepala daerah dapat berjumlah lebih dari satu orang, disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. Posisi ini, kata Irawan, bisa diisi melalui penunjukkan langsung oleh kepala daerah terpilih. "Mungkin deputi atau wakil kepala daerah bisa 2-3 orang, tergantung beban pekerjaannya," tambahnya. Ia lantas menyerahkan kepada pemerintah dan DPR untuk merumuskan mekanisme penunjukan dan penggantian tersebut, apakah akan mengikuti model penggantian lembaga negara lain atau melalui pemilihan baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Wacana ini turut diakui oleh Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, sebagai topik hangat yang kini menjadi perbincangan di kalangan lintas fraksi. Meski demikian, Saleh menekankan pentingnya kajian mendalam dan komprehensif sebelum keputusan final diambil. Ia mengakui adanya ketidakseimbangan peran antara kepala daerah dan wakilnya di banyak daerah, bahkan tidak jarang berujung pada konflik terbuka yang terungkap hingga ke ranah hukum. "Memang ada kesan kalau wakil tidak difungsikan, tetapi di beberapa daerah, ada juga yang kepala daerah dan wakilnya ribut sampai kelihatan di pengadilan," kata Saleh.

Perdebatan mengenai masa depan Pilkada tanpa wakil ini masih jauh dari kata final. Para legislator di Komisi II DPR RI dituntut untuk mencari formula terbaik yang tidak hanya menjawab persoalan konflik dan minimnya fungsi wakil kepala daerah, tetapi juga memastikan keberlangsungan pemerintahan daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer