Ads - After Header

DPR Taruhan Jabatan! RUU Aset Diketok 15 Des 2026?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengikat janji besar: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen ini bukan sekadar pernyataan lisan, melainkan disertai penandatanganan surat perjanjian yang menyatakan pimpinan DPR siap mundur dari jabatan dan keanggotaan dewan jika janji tersebut tidak terealisasi. Momen penting ini terjadi di tengah desakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8) lalu.

Dalam audiensi yang berlangsung di sela Rapat Paripurna, tiga pimpinan DPR — Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa — bertemu dengan perwakilan AMPB. "Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," tegas Dasco dalam pertemuan tersebut.

DPR Taruhan Jabatan! RUU Aset Diketok 15 Des 2026?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebagai bentuk komitmen yang tak main-main, surat perjanjian kesiapan mundur ditandatangani oleh ketiga pimpinan DPR bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati. Botok Pati mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil audiensi tersebut. "Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR," ujarnya, mengutip janji yang telah diteken.

Sorotan Tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil

Di balik janji DPR yang menggebu, Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan kekhawatiran serius. Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dan Transparency International Indonesia ini mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membuka draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.

Mereka mengidentifikasi setidaknya tiga poin substansi krusial yang dinilai bermasalah dalam draf versi DPR tertanggal 10 Juli 2026, dibandingkan dengan draf pemerintah versi tahun 2023:

  1. Dugaan Penghapusan Norma ‘Illicit Enrichment’ (Peningkatan Kekayaan Tidak Sah): Koalisi menduga draf DPR telah menghapus Pasal 5 ayat (2) yang ada dalam draf pemerintah 2023. Pasal tersebut mengatur perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Norma ini sangat vital untuk menjerat kekayaan pejabat publik yang tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan asalnya, yang seringkali menjadi indikasi korupsi.

  2. Penyempitan Ruang Lingkup Perampasan Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based/NCB): Draf DPR mengatur NCB di Pasal 3 huruf b, namun dengan kondisi yang sangat terbatas pada Pasal 6, yaitu hanya jika pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa disidangkan. Koalisi menilai, karena semua objek aset di Pasal 5 draf DPR selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana, NCB menjadi tidak efektif untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan. Hal ini berbeda dengan draf pemerintah yang pada Pasal 5 ayat (1) huruf d secara tegas menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui, seperti contoh kayu pembalakan liar atau hasil judi daring. Kejelasan ruang lingkup ini dinilai krusial agar NCB benar-benar dapat menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana.

  3. Ketidakjelasan Kelembagaan Pengelola Aset: Draf pemerintah 2023 telah menunjuk Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tunggal pengelola aset (Pasal 50), lengkap dengan rincian tugas (Pasal 51), sistem informasi aset yang transparan (Pasal 60), serta pelaporan berkala (Pasal 61). Namun, draf DPR justru membongkar kejelasan tersebut, meninggalkan pertanyaan besar mengenai siapa yang akan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset hasil perampasan secara transparan dan akuntabel.

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset ini menunjukkan tarik ulur kepentingan yang signifikan antara komitmen pemberantasan korupsi dan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan. Janji DPR untuk mengesahkan RUU ini dengan taruhan mundur dari jabatan menjadi sorotan utama, sementara masyarakat sipil terus mengawal substansi aturan agar benar-benar efektif dalam memberantas kejahatan ekonomi di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer