Ads - After Header

Drama Laut Karimun: Kapal Kayu Ilegal Bawa Sabu Digulung TNI AL!

Ahmad Dewatara

Drama Laut Karimun: Kapal Kayu Ilegal Bawa Sabu Digulung TNI AL!

Chapnews – Nasional – TNI Angkatan Laut (AL) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan maritim Indonesia. Sebuah kapal berbendera Indonesia, KM Dolphin GT 22, berhasil diamankan di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, setelah kedapatan mengangkut muatan kayu tanpa dokumen sah dan, yang lebih mengkhawatirkan, narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang intensif.

Insiden penangkapan berlangsung pada Jumat, 26 Desember, ketika Tim Satuan Tugas (Satgas) Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Komando Daerah Maritim (Kodaeral) IV Lanal Tanjung Balai Karimun menghentikan laju KM Dolphin. Kapal tersebut diidentifikasi saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun, tepatnya di perairan strategis depan PT Timah, Kecamatan Kundur.

Drama Laut Karimun: Kapal Kayu Ilegal Bawa Sabu Digulung TNI AL!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Setelah diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengidentifikasi serangkaian pelanggaran serius. Selain muatan kayu yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, ditemukan juga ketidaksesuaian pada dokumen daftar awak kapal (crew list), khususnya posisi Kepala Kamar Mesin (KKM) yang tidak sesuai dengan data pengawak di lapangan.

Namun, temuan yang paling mencengangkan adalah satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang tersembunyi rapi dalam bungkus rokok berbentuk kaleng kotak. Petugas juga menyita beberapa alat hisap bong dan dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai narkotika. Atas temuan ini, tiga orang terduga yang berada di kapal akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapal KM Dolphin beserta awaknya kini menghadapi jerat hukum berlapis. Pelanggaran terkait pelayaran diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1), yang mengancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp400 juta. Sementara itu, kasus narkotika akan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Lanal Tanjung Balai Karimun menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini adalah bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. "Ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepri," demikian pernyataan resmi yang diterima chapnews.id. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan maritim bahwa pengawasan di perairan Indonesia akan terus diperketat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer