Chapnews.id – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RR, harus kehilangan nyawa setelah menjadi korban amukan brutal ayah kandungnya sendiri. Peristiwa yang menggegerkan warga setempat ini diduga kuat dipicu oleh konflik rumah tangga yang bermula dari kecanduan judi online.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden maut ini terjadi pada Senin (19/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Ketegangan bermula saat pelaku, DR (37), terlibat cekcok hebat dengan istrinya. Pemicu utama perselisihan tersebut adalah permintaan uang sebesar Rp500 ribu yang diajukan oleh DR kepada istrinya. Namun, uang tersebut diduga kuat akan digunakan oleh pelaku untuk memenuhi hasrat bermain judi online.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa perselisihan antara suami dan istri tersebut memuncak menjadi aksi kekerasan. Niat hati ingin melerai dan membela sang ibu, RR justru harus menerima kemarahan yang tidak terkendali dari ayahnya.
"Korban mencoba turun tangan untuk membantu ibunya saat melihat pertengkaran tersebut. Namun, situasi justru memburuk. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban kehilangan kendali emosi dan melampiaskan amukannya kepada sang anak," ujar Tri Suhartanto kepada awak media.
Aksi kekerasan yang dilakukan DR sangat brutal. Korban dilaporkan mengalami berbagai bentuk penganiayaan, mulai dari dicekik, dipukul, hingga dilempar menggunakan benda tumpul berupa lampu. Akibat serangan tersebut, RR dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Hasil autopsi medis memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik yang fatal. Tim medis menemukan adanya resapan darah pada bagian belakang kepala korban. Luka tersebut diyakini akibat benturan benda tumpul, baik melalui pukulan maupun tendangan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami detail pasti mengenai tindakan spesifik yang menyebabkan luka fatal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang syok segera mencari bantuan kepada pihak berwajib. Berkat laporan cepat tersebut, polisi berhasil mengamankan DR untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas tindakan keji yang dilakukan, DR kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif melalui Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai dampak destruktif dari jeratan judi online yang tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan dan nyawa anggota keluarga lainnya.


