Chapnews – Ekonomi – Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026 santer beredar. Informasi ini mencuat setelah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, salah satu poin yang disoroti adalah rencana kenaikan gaji ASN yang akan difokuskan pada kelompok tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Menanggapi isu ini, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji ASN untuk tahun anggaran 2026. "Kalau kita bicara di tahun 2026, seinget saya di nota keuangan belum kelihatan terkait kenaikan gaji itu," ujarnya dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Lebih lanjut, Tri Budhianto menambahkan bahwa dari sisi perencanaan fiskal, pemerintah akan mempertimbangkan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menentukan kebijakan terkait kenaikan gaji. "Kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung dari prioritas pemerintah saat ini. Kalau memang pemerintah pada saat itu kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya," jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menegaskan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji PNS. "Belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau," ungkap Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025). Dengan demikian, kepastian mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2026 masih menunggu keputusan dan prioritas pemerintah.



