Deprecated: Creation of dynamic property QQWorld_auto_save_images::$classic_edition is deprecated in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-content/plugins/qqworld-auto-save-images/qqworld-auto-save-images.php on line 41

Deprecated: Creation of dynamic property QQWorld_auto_save_images::$schedule_publish is deprecated in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-content/plugins/qqworld-auto-save-images/qqworld-auto-save-images.php on line 45

Deprecated: Creation of dynamic property QQWorld_auto_save_images::$featured_image is deprecated in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-content/plugins/qqworld-auto-save-images/qqworld-auto-save-images.php on line 46

Deprecated: Creation of dynamic property QQWorld_auto_save_images::$keep_outside_links is deprecated in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-content/plugins/qqworld-auto-save-images/qqworld-auto-save-images.php on line 58

Deprecated: Creation of dynamic property QQWorld_auto_save_images::$format_link_to is deprecated in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-content/plugins/qqworld-auto-save-images/qqworld-auto-save-images.php on line 62
Geger! Bahar Smith Tersangka Penganiayaan Banser Hingga Babak Belur - ChapNews

Ads - After Header

Geger! Bahar Smith Tersangka Penganiayaan Banser Hingga Babak Belur

Ahmad Dewatara

Geger! Bahar Smith Tersangka Penganiayaan Banser Hingga Babak Belur

Chapnews – Nasional – Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Assayid Bahar bin Smith, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan ini diumumkan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu (1/2), menyusul laporan yang diajukan istri korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Geger! Bahar Smith Tersangka Penganiayaan Banser Hingga Babak Belur
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh istri korban berinisial FY pada 22 September 2025 ke Polres Metro Tangerang Kota.

Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan.

Dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025 di sebuah acara yang berlangsung di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Menurut informasi yang dihimpun chapnews.id, seorang anggota Banser mendatangi lokasi tersebut dengan maksud mendengarkan ceramah. Namun, saat anggota tersebut mencoba mendekat dan berniat bersalaman dengan Bahar Bin Smith, ia dihadang oleh sekelompok orang yang bertindak sebagai pengawal kegiatan. Anggota Banser tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan terpisah, di mana kekerasan fisik diduga terjadi hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius atau "babak belur."

Pihak kepolisian kini menunggu kehadiran Bahar Bin Smith untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait insiden yang menggemparkan ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer