Chapnews – Nasional – Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Assayid Bahar bin Smith, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan ini diumumkan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu (1/2), menyusul laporan yang diajukan istri korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh istri korban berinisial FY pada 22 September 2025 ke Polres Metro Tangerang Kota.
Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan.
Dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025 di sebuah acara yang berlangsung di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Menurut informasi yang dihimpun chapnews.id, seorang anggota Banser mendatangi lokasi tersebut dengan maksud mendengarkan ceramah. Namun, saat anggota tersebut mencoba mendekat dan berniat bersalaman dengan Bahar Bin Smith, ia dihadang oleh sekelompok orang yang bertindak sebagai pengawal kegiatan. Anggota Banser tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan terpisah, di mana kekerasan fisik diduga terjadi hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius atau "babak belur."
Pihak kepolisian kini menunggu kehadiran Bahar Bin Smith untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait insiden yang menggemparkan ini.



