Chapnews – Nasional – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone di Gianyar, Bali. Dalam operasi besar ini, dua Warga Negara Rusia ditangkap, dan barang bukti mephedrone seberat 7,3 kilogram berhasil disita, menandai salah satu pengungkapan terbesar secara global.
Operasi gabungan yang melibatkan BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, dan Polda Bali ini telah dimulai sejak Januari 2026. Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers di lokasi kejadian, sebuah vila di Jalan Padat Karya, Banjar Banda, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, pada Sabtu (7/3), menjelaskan bahwa penyelidikan intensif ini berujung pada penangkapan dua tersangka asal Rusia: TS (34), seorang pria, dan NT (29), seorang wanita.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan kronologi pengungkapan ini berawal dari deteksi paket-paket mencurigakan yang dikirim dari China ke Kantor Pos Gianyar pada Januari 2026, menggunakan data palsu. Penyelidikan mendalam pun dilakukan oleh tim gabungan.
Pada Kamis (5/3) malam sekitar pukul 23.45 WITA, tim berhasil membekuk NT di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Gianyar. Tak berselang lama, TS juga ditangkap di area yang sama. Dari lokasi penangkapan awal, petugas menemukan kunci kendaraan dan kunci vila lain, yang menjadi petunjuk vital menuju lokasi laboratorium. Penggeledahan sebuah mobil LCGC kemudian mengungkap sejumlah peralatan dan bahan baku produksi mephedrone. Puncaknya, pada Jumat (6/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, tim menggerebek sebuah vila di Jalan Padat Karya, Banjar Banda, yang ternyata berfungsi sebagai laboratorium rahasia.
Vila yang terletak di tengah area persawahan dan tak jauh dari jalan utama itu, disulap menjadi pabrik narkotika. Di sana, petugas menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan canggih untuk memproduksi mephedrone. "Secara global, ini adalah pengungkapan terbesar dengan barang bukti 7,3 kilogram," tegas Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menyoroti skala operasi gelap ini.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap latar belakang menarik dari para tersangka. NT diketahui memiliki latar belakang pendidikan di Fakultas Biologi di Rusia, menjadikannya peracik utama mephedrone. Sementara TS, yang mengaku mantan tentara Rusia, bertugas menerima dan mendistribusikan bahan kimia ke vila produksi. Keduanya diketahui masuk Bali sejak Januari 2026 dan mulai beroperasi dua bulan terakhir. Petugas juga menemukan tiga paspor di kamar NT; satu atas namanya, dan dua lainnya dengan nama berbeda namun menampilkan foto NT, yang kini sedang diverifikasi oleh pihak imigrasi. Diduga kuat, kedua tersangka dikendalikan oleh seorang wanita WN Rusia berinisial KS, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terakhir terdeteksi berada di Dubai.
Modus operandi para pelaku cukup terencana. NT meracik narkotika jenis mephedrone setiap hari, biasanya pada dini hari antara pukul 00:00 hingga 04:00 WITA. Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan bahwa barang haram ini masih dalam proses produksi dan diduga belum sempat diedarkan. "Kami berhasil mengungkap dan menangkap, sekaligus mencegah tidak beredar," ujarnya. Mephedrone yang diproduksi dapat diolah menjadi serbuk atau kristal, dan bisa dikonsumsi dengan dihirup, dibakar seperti sabu, dibentuk pil seperti ekstasi, bahkan ada yang cair untuk disuntikkan.
Untuk menghindari deteksi, para tersangka kerap berpindah-pindah vila dan memesan bahan baku kimia secara daring dari China maupun dalam negeri menggunakan nama palsu. Berdasarkan penyelidikan intelijen chapnews.id, narkotika ini diduga akan diedarkan di kalangan komunitas Rusia yang berada di Bali, meskipun para tersangka belum memberikan keterangan detail mengenai hal tersebut.


