Chapnews – Nasional – Sebuah skandal serius mengguncang institusi kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul terungkapnya dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT. Mereka diduga terlibat bersama mantan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol ATB, dalam aksi pemerasan terhadap dua tersangka dengan nilai fantastis, mencapai Rp 375 juta.
Keenam personel yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda NTT tersebut adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sementara itu, Kombes Pol ATB sendiri sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, mengindikasikan seriusnya kasus ini di mata pimpinan Polri.

Menurut keterangan yang dihimpun chapnews.id, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tersebut. "Diduga, oknum Kombes ATB bersama enam personel penyidik pembantu Ditresnarkoba melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta," ungkap Kombes Henry dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (14/3).
Kombes Henry menambahkan bahwa seluruh personel yang diduga terlibat, termasuk Kombes ATB dan enam penyidik lainnya, telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing untuk mempermudah proses penyelidikan dan memastikan transparansi. Terkait detail pemeriksaan Kombes ATB di Mabes Polri, Henry mengaku belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai waktu maupun hasil pastinya, mengingat kewenangan berada di tingkat pusat.
Senada, Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal terhadap keenam anggota telah dilakukan secara menyeluruh. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial terkait aliran dana sebagai bagian dari penyelidikan internal yang mendalam.
AKBP Andra menegaskan, setelah seluruh pemeriksaan rampung, Polda NTT akan menggelar perkara khusus bersama Divpropam Polri. "Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan status hukum yang jelas terhadap Kombes ATB dan enam anggota lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini," jelasnya, sembari meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan adil dan tuntas.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, para terduga pelaku dapat menghadapi sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Institusi kepolisian berkomitmen penuh untuk membersihkan diri dari praktik-praktik yang mencoreng nama baik Polri dan memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik.



