Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Geger! KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Taspen Rp1 Triliun! - ChapNews

Ads - After Header

Geger! KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Taspen Rp1 Triliun!

Ahmad Dewatara

Geger! KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Taspen Rp1 Triliun!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp1 triliun. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menyeret Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Langkah tegas KPK ini ditandai dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut dalam keterangannya Jumat (20/6) malam. "Hari ini KPK melakukan penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM," ujar Budi.

Geger! KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Taspen Rp1 Triliun!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hasil penggeledahan membuahkan temuan berupa dokumen penting, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik (BBE), dan dua unit kendaraan roda empat. Budi menjelaskan, penyidikan menemukan bukti keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi, sehingga dibuka penyidikan baru untuk mempertanggungjawabkan pidana korporasi tersebut sesuai UU Tipikor dan PERMA.

KPK juga telah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi ini, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan. Budi berharap semua pihak yang terlibat dapat kooperatif dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan negara hingga Rp1 triliun. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kosasih diduga melakukan investasi yang merugikan negara tanpa didukung analisis investasi yang memadai, sementara Ekiawan diduga melakukan pengelolaan investasi yang tidak profesional.

Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri, memperkaya PT IIM, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) dengan total kerugian mencapai Rp1 triliun. Sejumlah uang dan aset yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita KPK untuk proses pembuktian dan upaya pemulihan aset negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer