Chapnews – Nasional – Sebuah rumah yang disebut-sebut terkait dengan pembawa acara (MC) kegiatan promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an di festival musik The Sounds Project, yang berlokasi di kawasan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, menjadi sasaran kedatangan sejumlah warga dan anggota organisasi masyarakat (ormas) pada Selasa (11/8) malam. Insiden ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di berbagai platform media sosial.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @liputancikarang, misalnya, menunjukkan kerumunan massa yang berkumpul di lokasi tersebut sekitar pukul 18.30 WIB. Narasi yang menyertai unggahan tersebut mengindikasikan bahwa rumah itu didatangi ormas menyusul kontroversi tantangan membaca Al-Qur’an di sebuah booth minuman keras yang telah memicu kemarahan dan kecaman publik luas.

Kapolsek Rawalumbu, Kompol Akhmadi, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi oleh chapnews.id pada Rabu (12/8). Pihaknya segera merespons laporan yang masuk dan langsung bergerak ke lokasi untuk menenangkan situasi serta mencegah potensi kericuhan. "Mereka (massa) itu kan tidak paham, makanya saya beri pemahaman, akhirnya mereka membubarkan diri," jelas Kompol Akhmadi.
Lebih lanjut, Akhmadi mengklarifikasi bahwa rumah yang didatangi massa bukanlah kediaman utama atau tempat tinggal MC yang bersangkutan. Menurutnya, rumah tersebut merupakan rumah orang tua sang MC yang telah meninggal dunia, dan MC itu sendiri tidak berada di lokasi saat insiden kedatangan massa terjadi. Akhmadi menegaskan bahwa tidak sempat terjadi kericuhan serius. Aparat kepolisian berhasil memberikan pengertian kepada massa bahwa kasus promosi miras tersebut sudah ditangani secara hukum oleh pihak berwajib. "Saya kasih pemahaman, bahwa itu sudah ditangani sama polisi. Setelah saya datang, saya kasih pemahaman, beberapa dari mereka saya kenal. Akhirnya mereka langsung kembali," tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan promosi miras berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an di festival musik The Sounds Project yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim pada Selasa (11/8). Laporan Rizki diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizki menyebutkan bahwa laporan tersebut diajukan terhadap kurang lebih lima pihak. Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Event Organizer (EO) acara, produsen minuman keras terkait, dua orang MC yang terlibat, serta seorang perempuan yang melafazkan Al-Qur’an demi mendapatkan satu botol miras. Merujuk pada surat tanda penerimaan laporan, pihak terlapor yang tercantum antara lain atas nama Revnaldo Ega S, Newport (Orang Tua Group) dkk, dan The Sounds Project. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


