Chapnews – Nasional – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPP Gekrafs), Kawendra Lukistian, menyatakan kemarahan besar atas sikap aparat penegak hukum yang dinilai meremehkan kontribusi ide kreatif dan editing video dalam kasus videografer Amsal Sitepu. Ia mendesak agar Amsal Sitepu segera divonis bebas, mengingat jasa kreatifnya dianggap bernilai nol rupiah dalam audit.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Jakarta, Kawendra menegaskan bahwa kasus yang menimpa Amsal berpotensi menciptakan preseden kelam bagi para pegiat ekonomi kreatif di Tanah Air. Kekhawatiran muncul bahwa para pelaku ekonomi kreatif akan enggan bermitra dengan pemerintah, diliputi rasa takut akan kriminalisasi setelah menuntaskan pekerjaan mereka.

"Pelaku ekonomi kreatif itu ibarat satu batang tubuh. Jika satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif akan merasakan hal yang sama. Kami menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya," tegas Kawendra, seperti dilaporkan oleh chapnews.id.
Kawendra menjelaskan, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa, dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, kejanggalan muncul karena seluruh kepala desa yang menggunakan jasa Amsal mengakui bahwa pekerjaan video tersebut telah selesai, dimanfaatkan, dan tidak ada keluhan terhadap hasilnya.
Lebih lanjut, pihak Amsal juga menyoroti bahwa komponen biaya esensial seperti ide, konsep, proses editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi, justru dianggap tidak bernilai alias nol dalam audit. Padahal, bagi para pegiat ekonomi kreatif, elemen-elemen tersebut merupakan inti dan jantung dari jasa produksi video.
"Pernyataan dari oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang menyebut ide nol, cutting nol, atau dubbing bernilai nol, menurut Kawendra, adalah ‘pernyataan sangat bodoh dan terang-benderang menghina profesi’," kritik anggota Komisi VI DPR RI itu dengan nada tinggi.
Ia menambahkan, Gekrafs sengaja meminta RDPU ini digelar karena pemerintah saat ini tengah serius mendorong sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tercantum dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. "Dalam Astacita Presiden Prabowo, ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif," paparnya.
Kawendra juga mempertanyakan penerapan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah seorang vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. "Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal semacam ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif," pungkasnya.


