Chapnews.id – Bencana alam yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini telah memberikan dampak finansial yang sangat signifikan terhadap kekayaan negara. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fenomena gempa bumi di wilayah tersebut telah merusak ratusan objek Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai aset yang fantastis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa gempa bumi berkekuatan 7,0 magnitudo yang berpusat di utara Nagekeo, Flores, telah mengidentifikasi kerusakan pada 726 objek BMN. Jika ditotal, nilai pertanggungan dari aset-aset yang terdampak tersebut mencapai angka Rp3,05 triliun.

Ogi menjelaskan bahwa ancaman bencana alam merupakan risiko nyata yang secara langsung mengekspos aset-aset milik pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari ratusan objek yang terdampak di Flores tersebut, estimasi kerugian awal yang tercatat sudah menyentuh angka Rp29,80 miliar.
"Pentingnya perluasan perlindungan asuransi terhadap aset negara tercermin dari kejadian bencana yang baru saja terjadi. Data menunjukkan betapa besarnya nilai aset yang berada dalam zona risiko," ujar Ogi dalam sebuah konferensi pers virtual terkait asesmen sektor jasa keuangan, Senin (5/10/2026).
Tidak hanya gempa bumi, OJK juga menyoroti risiko lain yang mengintai aset negara, yakni erupsi gunung berapi. Hingga September 2026, tercatat ada 30 objek BMN yang terdampak oleh aktivitas tujuh gunung berapi di berbagai wilayah Indonesia. Total nilai pertanggungan untuk aset yang terdampak erupsi ini mencapai Rp26,88 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat estimasi awal, karena proses penilaian kerusakan fisik atau asesmen klaim masih terus berjalan.
Salah satu fakta yang cukup mencemaskan adalah fakta bahwa saat ini baru sekitar 20 persen dari total BMN yang telah terlindungi oleh skema asuransi. Hal ini menunjukkan adanya celah besar dalam perlindungan aset negara terhadap risiko bencana.
Ogi menegaskan bahwa rendahnya cakupan asuransi ini bukan disebabkan oleh ketidakmampuan industri asuransi nasional dalam menanggung risiko. Sebaliknya, terdapat sejumlah kendala teknis dan manajerial yang menjadi penghambat utama.
Beberapa tantangan mendasar yang diidentifikasi meliputi kualitas dan kelengkapan data inventarisasi aset yang masih perlu diperbaiki. Selain itu, penentuan skala prioritas aset mana yang harus didahulukan berdasarkan tingkat risiko juga menjadi persoalan. Masalah anggaran, seperti kesiapan alokasi premi dalam APBN maupun APBD, serta koordinasi yang belum optimal antar-kementerian dan lembaga, turut memperlambat proses perlindungan aset secara menyeluruh.
Melalui temuan ini, OJK mendorong adanya penguatan kebijakan agar perlindungan asuransi terhadap BMN dapat diperluas guna memitigasi dampak finansial yang lebih besar di masa depan saat bencana serupa kembali terjadi.


