Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif menggeledah enam lokasi berbeda dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Operasi penggeledahan maraton ini berlangsung sejak 30 Juli hingga 1 Agustus, berhasil mengungkap dan menyita sejumlah aset mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik menyasar kediaman para tersangka serta kantor atau dinas yang memiliki kaitan erat dengan pekerjaan mereka. Target penggeledahan meliputi sebuah apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang, Komplek Kantor Bupati Pemalang, rumah pribadi yang berlokasi di Pemalang, serta rumah di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Purworejo.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti signifikan. Di antaranya adalah empat unit motor gede (moge) mewah, satu unit mobil, sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, buku-buku tabungan, serta dokumen kepemilikan kendaraan, tanah, dan bangunan.
"Selain itu, dokumen-dokumen penting, perangkat elektronik seperti ponsel dan flashdisk, hingga emas serta logam mulia turut diamankan dari rumah dinas Bupati Pemalang," terang Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (3/8), seperti dikutip chapnews.id.
Budi menegaskan, seluruh barang bukti yang berhasil disita akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik guna memperkuat konstruksi perkara dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan empat individu yang diduga kuat terlibat dalam skandal pemerasan ini. Mereka adalah Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan; Mohamad Haris alias Gus Haris, sosok kepercayaan Anom; Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK; serta Lilik Budi Suprianto, ayah dari Dias yang berprofesi swasta.
Anom dan Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. Kasus ini terus bergulir, dengan KPK berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyelidikan dan membawa para pelaku ke meja hijau.


