Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini resmi menghadapi babak baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Setelah berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tim kuasa hukum Yaqut, melalui Mellisa Anggraini, menyatakan siap menguji seluruh konstruksi dakwaan di meja hijau, bahkan mengisyaratkan adanya kejanggalan mendasar dalam kasus ini.
Mellisa Anggraini menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap tahapan proses hukum yang berjalan, termasuk pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Menurutnya, langkah ini merupakan prosedur administratif yang lazim dalam sistem peradilan pidana. "Justru di persidangan nanti, seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8), seperti dilansir chapnews.id.

Lebih lanjut, Mellisa menyoroti beberapa aspek hukum krusial yang menurutnya perlu diuji secara mendalam. Ini mencakup unsur penyalahgunaan kewenangan, keberadaan kerugian keuangan negara yang nyata, serta hubungan kausalitas antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh jaksa penuntut umum. Ia juga menekankan persoalan fundamental terkait karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi langsung dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam perkara ini, ada persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN," jelas Mellisa, mengindikasikan bahwa argumen ini akan menjadi salah satu poin utama pembelaan. Pihaknya mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pengadilan untuk memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum yang berlaku. "Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (31/7). Selain Yaqut Cholil Qoumas, tiga nama lain juga turut menjadi terdakwa, yakni Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kini, JPU KPK tinggal menanti penetapan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini, beserta jadwal persidangan perdana. Kasus ini menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau alternatifnya Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.


