Chapnews – Nasional – Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), gegerkan publik setelah muncul di situs jual beli online luar negeri. Informasi ini langsung direspon oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa yang menegaskan status pulau tersebut sebagai kawasan konservasi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, memastikan pulau yang berada di sekitar Pulau Moyo itu adalah milik negara dan dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. "Pulau ini masuk kawasan konservasi dan dikelola BKSDA NTB," tegas Rahmat, Minggu (22/6). Rahmat mengaku telah mengetahui kabar penjualan Pulau Panjang melalui situs tersebut.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga telah memastikan bahwa Pulau Panjang tidak dapat dijual karena hak lahannya bukan milik pribadi. Sementara itu, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku terkejut dan tidak percaya dengan informasi tersebut. "Saya baru beberapa bulan menjabat, jadi belum tahu persis seluk-beluknya," ujar Jarot. Ia mengaku baru mendengar kabar ini beberapa hari terakhir dan menyatakan keraguannya atas kebenaran informasi penjualan pulau tersebut.
Jarot menegaskan komitmennya untuk menjaga Pulau Panjang sebagai kawasan konservasi. "Saya pastikan tidak ada satu pun pulau di Kabupaten Sumbawa yang diperjualbelikan, termasuk Pulau Panjang. Ini milik negara, dan jika dijual, itu ilegal," tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Selain Pulau Panjang, empat pulau lain di Indonesia juga terdaftar di situs Private Islands Online dengan label ‘For Sale’. Situs tersebut mencantumkan Pulau Panjang dengan luas 3.300 hektare dan menyatakannya sebagai pulau hak milik pribadi, meskipun harga jualnya tidak disebutkan. Informasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang validitas klaim kepemilikan dan legalitas penjualan pulau tersebut.



