Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Ijazah Ditahan Bos? Khofifah Turun Tangan! - ChapNews

Ads - After Header

Ijazah Ditahan Bos? Khofifah Turun Tangan!

Ahmad Dewatara

Ijazah Ditahan Bos? Khofifah Turun Tangan!

Chapnews – Nasional – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengambil langkah tegas terkait kasus penahanan ijazah puluhan karyawan oleh UD Sentoso Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana di Surabaya. Khofifah memastikan Pemprov Jatim akan mengurus penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja yang mengalami hal tersebut, khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi.

"Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya tercatat di Dapodik," tegas Khofifah dalam keterangannya, Minggu (20/4). Langkah ini, menurutnya, merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah permasalahan yang dihadapi masyarakat, sekaligus memberikan ketenangan bagi para pekerja yang hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait pengembalian ijazah mereka.

Ijazah Ditahan Bos? Khofifah Turun Tangan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya pastikan Pemprov Jatim akan menyelesaikan masalah ini. Penahanan ijazah, sebagai dokumen penting, adalah tindakan ilegal dan tidak boleh dilakukan oleh perusahaan," tegas Khofifah. Disnaker Jatim, setelah berkoordinasi dengan posko pengaduan Kota Surabaya, akan memanggil pelapor pada Senin (21/4) untuk melengkapi data yang dibutuhkan guna proses penerbitan ulang ijazah.

Berdasarkan data Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang melaporkan kasus ini. Namun, baru 11 pekerja yang melengkapi data asal usul sekolahnya. Khofifah pun mengimbau pekerja yang belum melengkapi data agar segera melakukannya melalui posko pengaduan Pemkot Surabaya. Data tersebut akan diteruskan ke Pemprov Jatim untuk diproses lebih lanjut. Ia juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk melaporkan.

Khofifah menekankan bahwa langkah penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan telah dilakukan, namun keluarga Jan Hwa Diana membantah tudingan tersebut, dengan alasan proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.

Penahanan ijazah, menurut Khofifah, melanggar Perda Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang pengusaha menahan dokumen asli pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp50 juta. "Solusi ini untuk mencegah keresahan yang berlarut, namun proses hukum tetap berjalan," pungkas Khofifah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer