Ads - After Header

IMB Kilat 4 Jam! Revolusi Perizinan di Tangerang

Redaksi

IMB Kilat 4 Jam!  Revolusi Perizinan di Tangerang

Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi para pengembang dan masyarakat di Tangerang! Mulai pekan depan, proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akan dipangkas drastis menjadi hanya empat jam saja. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara.

Ara menjelaskan, percepatan proses perizinan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus PBG mencapai 45 hari. Berkat Surat Keputusan Bersama (SKB), waktu tersebut telah dipangkas menjadi 10 hari. Namun, inovasi terbaru ini akan memangkasnya lebih jauh lagi menjadi hanya empat jam.

IMB Kilat 4 Jam!  Revolusi Perizinan di Tangerang
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

"Rencana minggu depan, bersama Pak Mendagri dan Bappenas, prosesnya sudah bisa menjadi 4 jam. Namun, ini baru diterapkan di Kota Tangerang. Kami berharap daerah lain dapat mengikuti," ungkap Ara di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Keberhasilan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). SKB yang ditandatangani oleh Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, menjadi landasan percepatan program tersebut. Dengan proses perizinan yang super cepat ini, diharapkan pembangunan rumah MBR dapat berjalan lebih efisien dan masif. Langkah revolusioner di Tangerang ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer