Ads - After Header

Indobuildco: Eksekusi Hotel Sultan Cacat Hukum!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Tim kuasa hukum PT Indobuildco secara tegas menyatakan bahwa rencana eksekusi lahan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan secara hukum. Klaim ini muncul setelah proses konstatering atau pencocokan objek sengketa yang dilakukan pada Senin (16/3) lalu, di mana ditemukan adanya perubahan signifikan pada objek tanah.

Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara objek tanah yang tercantum dalam dokumen perkara dengan kondisi riil saat ini. Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora yang terdaftar atas nama PT Indobuildco kini memiliki luas yang berbeda secara substansial dari yang menjadi dasar eksekusi.

Indobuildco: Eksekusi Hotel Sultan Cacat Hukum!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Hamdan, luas tanah yang menjadi objek sengketa telah berkurang sekitar 4,5 hektare dibandingkan dengan luas yang tercatat dalam dokumen perkara. "Perubahan luas tersebut menunjukkan bahwa objek yang hendak dieksekusi tidak lagi identik dengan objek dalam putusan pengadilan," tegas Hamdan.

Selain itu, tim Indobuildco juga menemukan bahwa sebagian area tanah yang sebelumnya menjadi objek sengketa kini tidak lagi sepenuhnya berada dalam penguasaan PT Indobuildco. Beberapa bagian lahan telah dilepaskan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan MRT, serta telah tercatat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya.

"Karena sebagian sudah dilepaskan untuk pembangunan jalan tol, kemudian untuk MRT, kemudian dilepaskan kepada pihak lain. Dengan dua kenyataan ini, kondisi HGB 26 dan 27 itu sudah berubah dan tidak cocok. Karena kondisi yang tidak cocok, tidak bisa dieksekusi," papar Hamdan.

Hamdan menekankan bahwa dalam hukum acara perdata, kejelasan mengenai batas, luas, dan kepemilikan objek sengketa adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan eksekusi. Jika objek dalam putusan berbeda dengan yang ditemukan di lapangan, maka putusan tersebut tidak dapat dijalankan. Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa jika tanah yang dikuasai tidak sama dengan batas dan luas yang disebutkan dalam gugatan atau putusan, maka perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan. Kondisi ini dikenal sebagai "obscuur libellum," yaitu objek perkara yang tidak jelas.

"Apabila objek yang hendak dieksekusi sudah berubah luas maupun kepemilikannya, maka eksekusi menjadi cacat hukum dan tidak dapat dijalankan atau non-executable," ujar Hamdan, seraya menambahkan, "Karena itu kami keberatan dieksekusi. Pastikan dulu tanah yang mana yang mau dieksekusi."

PT Indobuildco, lanjut Hamdan, akan terus memperjuangkan kepastian hukum atas lahan Hotel Sultan melalui jalur hukum yang berlaku. "Kami menghormati proses hukum, tetapi hukum juga harus ditegakkan secara adil dan objektif. Eksekusi tidak boleh dipaksakan apabila objeknya tidak jelas dan tidak sesuai dengan putusan pengadilan," pungkasnya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya telah melaksanakan konstatering sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan. Proses ini dihadiri oleh perwakilan PN Jakpus, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, serta Kementerian ATR/BPN dan kepolisian.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa konstatering bertujuan untuk mencocokkan dan memastikan batas-batas sesuai permohonan mereka selaku pemohon, terkait barang milik negara di Blok 15, khususnya eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang semestinya sudah menjadi barang milik negara.

Rakhmadi menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan adalah tanah milik negara dan proses eksekusi akan terus dilakukan. "Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya," jelas Rakhmadi, sebagaimana dilaporkan chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer