Ads - After Header

Jangan Kaget! Gas Portable Anda Bisa Jadi Bom Waktu!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Pengungkapan praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok baru-baru ini kembali menyeruak, mengingatkan publik akan bahaya laten di balik peredaran gas oplosan. Selain merugikan keuangan negara karena menyalahgunakan barang bersubsidi, aktivitas ilegal ini juga menyimpan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat pengguna.

Produk gas portable hasil oplosan memang sangat sulit dibedakan dari yang resmi beredar di pasaran. Namun, perlu dicatat bahwa proses pengisian ulang dilakukan di luar prosedur standar keamanan, tanpa pengawasan ketat, sehingga sangat berpotensi memicu kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan yang mengancam nyawa saat digunakan.

Jangan Kaget! Gas Portable Anda Bisa Jadi Bom Waktu!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menegaskan bahwa LPG subsidi 3 kg dan Bright Gas Can adalah dua produk dengan karakteristik yang sangat berbeda dan tidak dapat dipertukarkan sembarangan. Bright Gas Can dirancang khusus dengan gas yang didominasi butana dan tekanan yang relatif lebih rendah. Sebaliknya, LPG 3 kg mengandung campuran propana dan butana yang menghasilkan tekanan jauh lebih tinggi.

Perbedaan fundamental ini berimbas pada desain tabung, katup, hingga sistem pengaman yang telah disesuaikan secara presisi untuk masing-masing jenis gas. Oleh karena itu, upaya pengisian ulang secara sembarangan dari satu jenis ke jenis lainnya melalui alat rakitan atau tidak standar sangat berisiko tinggi.

Pertamina menjelaskan, praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung gas portable menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat memicu berbagai risiko fatal. Salah satunya adalah overfilling, yaitu kondisi di mana volume gas yang diisi melebihi kapasitas aman tabung. Ini menyebabkan peningkatan tekanan drastis di dalam tabung, berpotensi merusak katup pengaman dan membuatnya rentan meledak.

Risiko serupa juga mengancam tabung LPG subsidi 3 kg yang dijadikan sumber pengisian. Penggunaan regulator atau adaptor yang tidak sesuai standar dapat merusak katup tabung. Jika tabung yang rusak ini kembali beredar di masyarakat, potensi kebocoran gas dapat membahayakan pengguna berikutnya tanpa mereka sadari.

Menurut Pertamina, pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi yang dilengkapi peralatan terkalibrasi, guna memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung sesuai standar keselamatan yang ketat. Kasus yang diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menurut Pertamina, menjadi pengingat keras bahwa praktik pengoplosan bukan sekadar persoalan penyalahgunaan LPG subsidi semata.

"Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya," demikian keterangan Pertamina yang dikutip dari chapnews.id, Sabtu (25/7/2026).

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer