Ads - After Header

Jejak Pelarian Terkuak! Pelaku Siram Air Keras KontraS Ganti Baju

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap jejak pelarian terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam penyelidikan terbaru, terungkap bahwa salah satu dari empat pelaku sempat mengganti pakaiannya usai melancarkan aksi keji tersebut, sebelum melanjutkan pelarian mereka ke berbagai wilayah.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, pada Selasa (17/3) menjelaskan bahwa modus penggantian pakaian ini diduga sebagai upaya untuk menghilangkan jejak. "Setelah kejadian, salah satu pelaku diduga mengganti pakaian sebelum melanjutkan perjalanan dalam pelariannya," ungkap Kombes Iman. Ia menambahkan, hasil analisis jaringan komunikasi menunjukkan para pelaku kemudian berpencar ke wilayah Kalibata, Ragunan, dan Bogor, mengindikasikan perencanaan yang matang.

Jejak Pelarian Terkuak! Pelaku Siram Air Keras KontraS Ganti Baju
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Para pelaku, yang berjumlah empat orang dan mengendarai dua sepeda motor, terdeteksi berpencar ke arah yang berbeda setelah insiden. Satu motor yang ditumpangi oleh dua orang tak dikenal (OTK) melarikan diri dengan melawan arus di Jalan Salemba menuju Pasar Senen, kemudian berlanjut ke Jalan Kramat Raya, Tugu Tani, Stasiun Gondangdia, dan akhirnya menuju wilayah Jakarta Selatan. Sementara itu, motor kedua yang membawa dua OTK lainnya bergerak lurus dari lokasi kejadian menuju Jalan Pramuka Sari 2, Matraman, Jatinegara, hingga Jalan Otto Iskandar Dinata di Jakarta Timur.

Upaya penyelidikan kepolisian sangat gencar, melibatkan analisis mendalam terhadap 86 kamera CCTV dan 2.610 video dengan total durasi fantastis mencapai 10.320 menit, ditambah dengan analisis jaringan komunikasi. Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu para terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari sisi korban, kondisi Andrie Yunus dilaporkan stabil oleh RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ia tidak lagi berada dalam kondisi yang mengancam nyawa setelah menjalani serangkaian tindakan medis intensif. Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen di area wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan. Selain itu, mata kanannya mengalami trauma kimia tingkat tiga yang mengakibatkan penurunan tajam penglihatan dan kerusakan kornea. Tim medis RSCM telah melakukan irigasi, pembersihan jaringan yang rusak pada mata kanan, serta transplantasi membran amnion. Ia kini dirawat di High Care Unit (HCU) luka bakar dan mendapatkan perawatan komprehensif dari tim multidisiplin.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 13 Maret dini hari, sesaat setelah Andrie rampung merekam siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis malam, 12 Maret, sekitar pukul 23.00 WIB. Kepolisian awalnya menerapkan Pasal 467 ayat 2 atau Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana. Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik penetapan pasal tersebut, mendesak agar kepolisian menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana. Menurut KUHP Baru Pasal 459, pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, sementara percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dengan fakta-fakta baru ini, kepolisian berkomitmen untuk terus mengumpulkan bukti dan memburu para pelaku hingga tuntas, demi tegaknya keadilan bagi korban.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer