Ads - After Header

Jokowi: Putusan MK Final!

Redaksi

Jokowi: Putusan MK Final!

Chapnews – Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikapnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen. Di Solo, Jumat (3/1), Jokowi menyatakan, "Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK."

Sikap tegas Jokowi ini disampaikan menanggapi putusan MK yang mengabulkan gugatan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold 20 persen inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan pada Kamis (1/2), menyatakan pengusulan capres-cawapres tak lagi bergantung pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Jokowi: Putusan MK Final!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jokowi mengakui, keputusan MK ini berpotensi memunculkan banyak calon presiden pada Pilpres mendatang. Namun, ia menyerahkan hal tersebut kepada legislatif untuk dibahas lebih lanjut. "Ya harapannya kan seperti itu (banyak alternatif calon). Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU yaitu DPR," ujar Jokowi. Dengan demikian, bola panas kini berada di tangan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Putusan MK ini pun telah diumumkan dan dimuat dalam Berita Negara.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer