Chapnews – Nasional – Komisi III DPR RI akhirnya angkat bicara terkait pengalihan penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus ini, yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, kini resmi berpindah tangan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini, meski menuai pro dan kontra, disebut sebagai "jalan terbaik" oleh Komisi III demi menjaga stabilitas antar lembaga penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya memiliki dua prioritas utama. "Di satu sisi, kami mendorong agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di mata hukum," ujar Habib di kompleks parlemen, Senin (13/7). Namun, ia juga menegaskan pentingnya menghindari friksi atau gesekan antar institusi penegak hukum yang bisa kontraproduktif.

Politikus Partai Gerindra itu sepakat bahwa kasus hukum yang melibatkan Febrie adalah ulah oknum atau individu, bukan representasi lembaga secara keseluruhan. Namun, ia tidak menampik bahwa secara de facto, kasus ini telah menimbulkan potensi gesekan serius antara Kejaksaan dan Polri. "Kita tidak bisa menafikan bisa terjadi gesekan, yang akhirnya kontraproduktif dengan tujuan penegakan hukum," tambahnya.
Oleh karena itu, Habiburokhman menilai pengalihan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung sebagai solusi paling rasional. Ia bahkan telah meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus agar penanganan perkara dilakukan oleh penyidik yang tidak memiliki afiliasi langsung dengan Febrie Adriansyah. "Saya bilang begitu. Kan di sana ada Jamwas, ada Jamintel dan lain sebagainya, tim-tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru," jelasnya.
Habib mengakui bahwa mekanisme pengalihan kasus dari Polri ke Kejaksaan ini tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia menekankan bahwa kasus Febrie merupakan realitas kompleks yang membutuhkan pendekatan pragmatis. "Ini enggak ada di KUHAP, tapi ini memang adalah masalah riil yang harus kita pecahkan saat ini," tegasnya.
Dari pihak Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengklarifikasi bahwa ini bukanlah pelimpahan berkas perkara, melainkan pengalihan penanganan perkara korupsi. Dengan demikian, penanganan kasus sepenuhnya akan berada di bawah wewenang Kejaksaan Agung. "Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Ini kan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita," ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7).
Sebelumnya, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (pihak swasta) dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Totok menyebut pelimpahan ini sebagai hasil kesepakatan dan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara.


