Chapnews.id – Dunia digital tanah air kembali diguncang oleh kasus dugaan manipulasi konten yang menyeret nama besar seorang pengusaha kuliner sekaligus konten kreator ternama, Tjioe Nofia Handayani, atau yang lebih akrab disapa Ci Mehong. Bukan karena masalah bisnis semata, kali ini Ci Mehong harus berurusan dengan hukum setelah merasa menjadi korban pengeditan digital yang tidak bertanggung jawab.
Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah Ci Mehong menemukan bahwa video-video miliknya diunggah kembali oleh akun lain di media sosial tanpa izin. Yang membuat situasi ini menjadi pelik, konten tersebut tidak sekadar diunggah ulang, melainkan telah dimodifikasi secara ilegal. Pihak Ci Mehong menemukan adanya penambahan gambar serta narasi kata-kata yang sama sekali tidak ada dalam rekaman aslinya, sehingga mengubah makna dari konten tersebut.

Menanggapi tindakan yang dianggap merugikan tersebut, Ci Mehong akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Metro Jaya. Pada Jumat (2/10), ia menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi korban di Ditres Siber Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung cukup panjang, di mana ia harus menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.
Andri Budiman, selaku kuasa hukum Ci Mehong, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam dengan total sekitar 26 pertanyaan yang diajukan. Kasus ini kini diarahkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait manipulasi materi digital.
Dampak dari penyebaran konten hasil editan tersebut ternyata tidak main-main. Selain potensi kerugian materiil, Ci Mehong mengaku mengalami tekanan psikologis yang hebat. Ia menyebut bahwa kepercayaan pelanggan terhadap bisnis kuliner yang telah ia bangun dengan susah payah kini terancam akibat informasi yang tidak benar tersebut. "Saya stres, kerugian immateril ini sulit diceritakan," ungkapnya dengan nada lelah.
Meski mengaku sangat lelah karena harus membagi waktu antara mencari nafkah dan mengurus proses hukum, Ci Mehong menegaskan bahwa langkah ini tidak bisa ditawar. Baginya, ini adalah upaya untuk menjaga integritas dan nama baik yang telah ia perjuangkan selama ini.
Menariknya, pihak Ci Mehong menyatakan telah menutup pintu untuk jalur damai atau restorative justice (RJ). Keputusan keras ini diambil bukan tanpa alasan. Menurut Andri Budiman, tim hukumnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif melalui empat kali korespondensi, mulai dari surat klarifikasi hingga tiga kali somasi, namun tidak membuahkan hasil yang tuntas.
Kini, tim hukum sedang mempertimbangkan untuk memperluas perkara ini. Selain fokus pada Pasal 32 UU ITE mengenai perubahan materi digital tanpa izin, mereka juga akan mengembangkan kasus ini ke arah pasal pencemaran nama baik. Tim hukum saat ini tengah menghitung total kerugian, baik yang berdampak pada akun media sosialnya maupun kerugian imateriel lainnya yang dialami oleh sang pengusaha.


