Chapnews – Ekonomi – Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan energi merupakan pilar fundamental bagi kemerdekaan sebuah bangsa. Ia mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai langkah krusial dalam mewujudkan kemandirian energi nasional.
Menurut Gunhar, sebuah negara yang berdaulat sejati harus mampu mengelola kekayaan sumber daya alamnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya. "Energi adalah urat nadi perekonomian. Oleh karena itu, kemampuan negara dalam menjamin ketersediaan energi yang cukup, terjangkau, dan berkelanjutan adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan nasional," ujar Gunhar dalam keterangan pers yang diterima chapnews.id.

Ia mengapresiasi berbagai upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi, termasuk implementasi mandatori biodiesel B50. Namun, Gunhar menekankan bahwa swasembada energi tidak cukup hanya diukur dari penurunan angka impor bahan bakar. Persoalan yang jauh lebih mendasar, menurutnya, adalah bagaimana meningkatkan produksi dan lifting minyak nasional secara signifikan.
"Jika konsumsi terus merangkak naik sementara produksi justru tertekan, maka ketergantungan terhadap impor akan tetap menjadi bayang-bayang yang sulit dihindari. Oleh karena itu, berbicara kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi tanpa melakukan perubahan atau revisi UU Migas adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita tawar," tegas politisi ini.
Gunhar mendesak agar revisi UU Migas yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut segera dituntaskan. Regulasi yang baru, lanjutnya, harus mampu menjawab berbagai tantangan masa kini dan masa depan, meliputi peningkatan produksi, daya tarik investasi, adopsi teknologi terkini, transisi energi, serta pemenuhan kebutuhan energi domestik yang terus berkembang pesat.
Salah satu aspek vital yang harus dijamin adalah kepastian hukum terhadap kelembagaan pengelolaan hulu migas. Ini termasuk penguatan posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui payung undang-undang yang kokoh, memberikan mereka kewenangan dan kepastian dalam menjalankan tugasnya.
"Investasi yang masuk juga harus diorientasikan untuk mampu meningkatkan lifting, memperkuat penerimaan negara, memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, dan menciptakan nilai tambah yang signifikan di Indonesia," pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya investasi yang berdampak langsung pada kemajuan ekonomi nasional.


