Ads - After Header

Kereta Api RI Makin Canggih! Rahasianya Kolaborasi Ini!

Redaksi

Kereta Api RI Makin Canggih! Rahasianya Kolaborasi Ini!

Chapnews – Ekonomi – Sistem transportasi perkeretaapian Indonesia tengah digenjot untuk mencapai efisiensi dan efektivitas maksimal. Kunci utamanya? Kolaborasi erat antara regulator dan operator. Langkah ini diyakini akan mendorong kemajuan, modernisasi, dan daya adaptasi sektor perkeretaapian dalam melayani masyarakat.

Peran regulator dan operator telah didefinisikan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1992. "Undang-Undang ini memastikan pemerintah, sebagai regulator, fokus pada kebijakan, pengaturan, dan pengawasan, sementara operator bertanggung jawab atas layanan dan operasional," jelas Presiden Federasi SP Perekeretaapian & Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api, Edi Suryanto, di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Kereta Api RI Makin Canggih! Rahasianya Kolaborasi Ini!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

UU Nomor 13 Tahun 1992, yang berlaku selama 15 tahun, dinilai gagal mengatasi berbagai permasalahan di sektor perkeretaapian. Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 hadir sebagai solusi yang lebih relevan, mendorong pembangunan infrastruktur rel, sistem persinyalan, terowongan, jembatan, dan jaringan listrik kereta api.

Peran regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan, semakin jelas pasca-UU 2007. DJKA difokuskan pada pembuatan kebijakan dan pengaturan, sementara operator menjalankan operasional. Pemerintah sebagai regulator juga memegang kendali anggaran dari APBN untuk pembangunan infrastruktur, subsidi angkutan perintis, KRL Jabodetabek, kereta api jarak jauh dan lokal, LRT, serta proyek strategis nasional seperti kereta bandara dan kereta cepat. Kolaborasi yang harmonis antara regulator dan operator inilah yang diharapkan mampu membawa sektor perkeretaapian Indonesia menuju era keemasannya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer