Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan peningkatan signifikan angka kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Angka terbaru yang mengejutkan, mencapai Rp1,08 triliun. Sebelumnya, Kejagung menyebut kerugian negara hanya sekitar Rp692 miliar. Lonjakan fantastis ini diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers Selasa (22/7).
Cahyo menjelaskan, penambahan signifikan ini didasarkan pada akumulasi pemberian kredit dari tiga bank daerah. Bank DKI (kini Bank Jakarta) berkontribusi Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jateng Rp395 miliar. Namun, Cahyo menekankan bahwa angka tersebut masih berpotensi bertambah. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian negara secara menyeluruh. "Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," tegas Cahyo.

Kasus korupsi ini telah menyeret 11 tersangka ke meja hijau. Mereka terdiri dari eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata. Daftar tersangka juga termasuk Allan Moran Severino (AMS), Babay Farid Wazadi (BFW), Pramono Sigit (PS), Yuddy Renaldi (YR), Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), dan Suldiarta (SP). Para tersangka ini dijerat dengan berbagai tuduhan terkait pemberian dan pengelolaan kredit yang merugikan negara. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menandakan betapa besarnya potensi kerugian negara akibat korupsi di sektor perbankan.



