Ads - After Header

Kesaksian Mengejutkan! Mantan Atasan Ungkap Sosok Febrie

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebuah kesaksian penting terkuak dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8). Jasman Panjaitan, yang pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, hadir di persidangan dan membeberkan karakter Febrie saat masih menjadi bawahannya. Kesaksian ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru di tengah pusaran kasus yang menjerat Febrie.

Jasman Panjaitan, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Febrie, mengungkapkan bahwa ia mengenal Febrie cukup dekat selama hampir tiga tahun mereka bekerja sama. Kala itu, Febrie menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi di bawah kepemimpinannya. Jasman memuji Febrie sebagai sosok yang jujur dan sangat patuh terhadap pimpinan. "Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," ujar Jasman dalam kesaksiannya.

Kesaksian Mengejutkan! Mantan Atasan Ungkap Sosok Febrie
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Jasman turut menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan berdasarkan pengalamannya. Ia menerangkan bahwa setiap laporan tindak pidana yang disusun oleh Kepala Subdirektorat harus dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan, yang kemudian akan menetapkan jadwal ekspose. Proses ekspose ini menjadi krusial, bahkan bisa dilanjutkan hingga ke hadapan Jaksa Agung Muda atau Jaksa Agung jika diperlukan.

"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," tegas Jasman. Ia menambahkan, penetapan tersangka juga harus melalui ekspose dan didasari bukti serta keterangan saksi yang kuat. "Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," jelasnya, sembari menekankan bahwa sistem kerja di Kejaksaan bersifat satu komando, di mana tidak ada jaksa independen melainkan arahan dari pimpinan melalui forum ekspose.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan status tersangkanya, penggeledahan di rumahnya di Sentul, serta seluruh tindakan hukum yang menyertainya, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul. Teranyar, pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan Febrie selama ia bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer