Chapnews – Nasional – Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, memilih jalan damai. Ia tak akan mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini disampaikan Noel, sapaan akrabnya, seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9). "Enggak-enggak," jawabnya singkat saat ditanya wartawan mengenai rencana praperadilan.
Lebih lanjut, Noel mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. "Penyidiknya luar biasa, dan ya saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya," ujarnya. KPK sendiri menemukan dugaan penerimaan uang Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati oleh Noel, hanya dua bulan setelah ia menjabat sebagai Wamendikbud.

Kasus ini melibatkan sebelas tersangka, termasuk Noel. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201. Selain Noel, tersangka lainnya antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irvian Bobby Mahendro (‘Sultan’), Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua perwakilan PT Kem Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Kesebelas tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, hingga 10 September 2025.



