Chapnews – Ekonomi – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Ia menyebut adanya 28 transaksi judi online (judol) oleh penerima bansos dengan total nilai fantastis, melebihi Rp1 miliar. Bahkan, satu individu tercatat melakukan transaksi judol hingga Rp2,6 miliar.
Data krusial ini diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI, hasil koordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan tersebut menyoroti fenomena transaksi judol yang meresahkan di kalangan penerima bantuan pemerintah, yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Secara rinci, data menunjukkan bahwa sebagian besar transaksi judol oleh penerima bansos berada pada rentang Rp100.000 hingga Rp1 juta, dengan jumlah mencapai 759.811 transaksi. Disusul oleh 575.777 transaksi pada rentang Rp1 juta hingga Rp10 juta, dan 104.449 transaksi antara Rp10.000 hingga Rp100.000.
Tidak hanya itu, transaksi dengan nilai lebih tinggi juga terdeteksi signifikan. Tercatat 38.185 transaksi pada rentang Rp10 juta hingga Rp100 juta. Sebanyak 1.241 transaksi berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp1 miliar, dan 1.197 transaksi di bawah Rp10.000. Puncaknya, terdapat 28 transaksi yang melampaui angka Rp1 miliar.
Gus Ipul, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis lalu, menegaskan bahwa ada satu transaksi tunggal yang mencapai nilai mencengangkan, yakni Rp2,6 miliar. "Yang tertinggi itu sampai 2,6 miliar," ujar Gus Ipul. Asistennya kemudian mengonfirmasi bahwa transaksi dengan nilai fantastis tersebut dilakukan oleh satu orang penerima bansos. Temuan ini tentu memicu keprihatinan mendalam mengenai efektivitas penyaluran bansos dan pengawasan terhadap penggunaannya.

