Chapnews – Ekonomi – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan pembatalan rencana kontroversial yang mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan yang semula direncanakan sebagai uji coba lokal di wilayah Sumatera Selatan ini, telah memicu gelombang keresahan dan perdebatan di tingkat nasional.
Menanggapi respons masif dan masukan dari publik yang meluas, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk menarik kembali implementasi mekanisme tersebut. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dalam pernyataannya pada Jumat (4/9/2026), menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang timbul.

"Kami sangat memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Oleh karena itu, kami telah menginstruksikan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk segera membatalkan implementasi mekanisme tersebut," tegas Kitty, seperti dikutip dari chapnews.id.
Sebelumnya, informasi mengenai kewajiban STNK ini sempat menyebar luas dan dianggap sebagai kebijakan nasional. Namun, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mekanisme tersebut hanyalah inisiatif pengawasan bersifat lokal yang sedang dijajaki di Sumatera Selatan, bukan regulasi yang berlaku secara menyeluruh di Indonesia. Dengan pembatalan ini, ketentuan pembelian BBM bersubsidi tetap berpegang pada regulasi dan pedoman yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa syarat tambahan STNK.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen bahwa setiap kebijakan baru terkait penyaluran BBM, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat luas, akan selalu dikoordinasikan secara menyeluruh. Koordinasi ini melibatkan regulator utama seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan transparansi dan penerimaan publik.
Dalam upaya berkelanjutan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh lembaga penyalur. Data menunjukkan, sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di berbagai wilayah operasional telah mendapatkan pembinaan intensif dari perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi energi dinikmati oleh mereka yang berhak.


