Chapnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki babak penentuan terkait polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Pada Selasa (6/10) malam, MK menjadwalkan pembacaan putusan atas gugatan yang mempertanyakan keaslian dan legalitas dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam persidangan yang penuh perhatian publik ini, Suhartoyo menegaskan aturan ketat bagi seluruh pihak yang hadir. Ia menekankan bahwa selama proses pembacaan putusan berlangsung, tidak diperbolehkan ada interupsi dari pihak mana pun. Selain itu, pengunjung dilarang keras mengambil rekaman video maupun foto, kecuali bagi rekan-rekan jurnalis yang bertugas meliput jalannya sidang.

Gugatan ini menjadi sorotan tajam karena menyasar aspek fundamental dalam syarat pencalonan pejabat publik, yakni bukti kelulusan pendidikan. Pihak pemohon dalam perkara ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, hingga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Selain itu, gugatan juga diajukan oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Denny Indrayana sempat melontarkan argumen krusial. Ia menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah ijazah kelulusan, melainkan hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan. Menurutnya, surat tersebut hanya menyatakan bahwa Gibran telah menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, dengan tingkat pendidikan setara kelas 12 SMA atau SMK jurusan Akuntansi, namun tidak secara eksplisit menyatakan bahwa yang bersangkutan telah lulus.
Menanggapi panasnya isu ini, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di MK.
"Soal putusan MK, Bapak Presiden menyatakan bahwa itu sepenuhnya adalah kewenangan lembaga yudikatif. Presiden telah berkali-kali menunjukkan bahwa pihak eksekutif tidak akan mencampuri urusan hukum," ujar Syahganda saat memberikan keterangan di Jakarta. Ia juga meminta semua pihak untuk bersikap dewasa dan menunggu keputusan final dari majelis hakim konstitusi.
Sebelumnya, MK telah mengumpulkan berbagai keterangan penting untuk membedah perkara ini, mulai dari keterangan dari KPU, Bawaslu, hingga saksi ahli. Bahkan, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan dari KBRI Singapura dan Australia juga telah memberikan keterangan guna memperjelas status pendidikan Gibran di luar negeri tersebut. Kini, seluruh mata tertuju pada keputusan akhir MK yang akan menentukan kepastian hukum terkait syarat pendidikan sang Wapres.


