Ads - After Header

MK Hapus Ambang Batas Presiden: PKB Minta Revisi UU Pemilu!

Redaksi

MK Hapus Ambang Batas Presiden: PKB Minta Revisi UU Pemilu!

Chapnews – Nasional – Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen, membuka babak baru politik Tanah Air. Menurutnya, pasal tersebut masuk kategori open legal policy, sehingga revisi UU Pemilu menjadi keharusan. Pernyataan ini disampaikan Jazilul menanggapi putusan MK yang dianggapnya sebagai "kado tahun baru" namun sekaligus memicu polemik.

"Pasal presidential threshold termasuk open legal policy, seharusnya DPR dan pemerintah yang merumuskan kembali aturan ini dalam revisi UU Pemilu," tegas Jazilul saat dihubungi chapnews.id, Jumat (3/1). Ia menambahkan bahwa PKB akan mencermati dinamika di DPR dan pemerintah pasca putusan MK tersebut. Langkah selanjutnya, kata Jazilul, akan bergantung pada perkembangan tersebut dan berujung pada revisi UU Pemilu.

MK Hapus Ambang Batas Presiden: PKB Minta Revisi UU Pemilu!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya, mengajukan usulan untuk memperketat proses pendaftaran partai politik. Hal ini, menurutnya, penting untuk membatasi jumlah pasangan calon presiden. Indrajaya menyarankan beberapa opsi, seperti memperketat syarat partai yang boleh mengusung capres, misalnya hanya partai yang lolos parlemen. "Atau bisa juga melalui konvensi internal atau antar partai, serta pembatasan pilpres satu atau dua putaran seperti Pilkada DKI," usul Indrajaya.

Putusan MK yang tertuang dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, dibacakan pada Kamis (2/1). MK mengabulkan gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dengan putusan ini, setiap partai politik berpotensi mengusung capres-cawapres. Namun, MK merekomendasikan upaya untuk mencegah membeludaknya jumlah pasangan calon, salah satunya dengan mendorong koalisi partai, dengan catatan koalisi tersebut tidak mendominasi.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer