Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Putusan dengan Nomor 54/PUU-XXIV/2026 ini menjadi pukulan telak bagi dua pemohon yang merupakan aktivis dan tersangka dalam insiden Aksi Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu, karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 54/PUU-XXIV/2026 pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, menegaskan bahwa tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Pasal-pasal yang menjadi objek pengujian adalah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf e, serta Pasal 79 ayat (8) huruf a UU 20/2025.

Saldi menjelaskan, alasan fundamental penolakan ini terletak pada waktu kejadian dan proses hukum yang dialami Pemohon I, Cho Yong Gi, dan Pemohon II, Jorgiana Augustine. Proses penyidikan tindak pidana yang dituduhkan kepada keduanya dilakukan sebelum UU 20/2025 atau KUHAP yang baru mulai berlaku. Oleh karena itu, seluruh proses penyidikan mereka diselesaikan dengan menggunakan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Menurut MK, anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma-norma dalam KUHAP baru baru akan dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II apabila proses penyidikan terhadap mereka didasarkan pada UU 20/2025. Karena hal itu tidak terjadi, maka kerugian konstitusional yang mereka dalilkan dianggap tidak relevan dengan undang-undang yang baru.
Cho Yong Gi adalah mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Filsafat Universitas Indonesia, sementara Jorgiana Augustine merupakan mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Keduanya dikenal sebagai aktivis yang vokal menyuarakan isu kebebasan sipil dan memastikan pemenuhan prinsip HAM melalui berbagai kegiatan diskusi, tulisan, dan wawancara di media massa.
Pada Aksi Hari Buruh 2025, keduanya bertugas sebagai paramedis. Namun, mereka mengaku justru mengalami serangkaian dugaan kekerasan, termasuk penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pelecehan, pemukulan, pengeroyokan, dan kekerasan lainnya dengan dalih tidak menuruti perintah pejabat berwenang. Akibat insiden tersebut, mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025.
Para pemohon berargumen bahwa status tersangka menempatkan mereka sebagai subjek langsung dari kewenangan koersif negara, yang sewaktu-waktu dapat dikenai penahanan, pelimpahan berkas perkara, dan penuntutan. Hal ini, menurut mereka, mengancam kebebasan pribadi, rasa aman, serta kepastian hukum. Mereka juga meyakini bahwa dengan masih berjalannya proses penyidikan dan terbukanya kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, mereka secara langsung dan aktual akan tunduk pada norma-norma KUHAP baru dalam kelanjutan proses penyidikan, penahanan, penuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di persidangan. Namun, argumen tersebut tidak cukup meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk menerima permohonan mereka. (mnf/dal)



