Ads - After Header

Mutasi Hakim MA: Tambal Bocor atau Benar-Benar Bersih?

Ahmad Dewatara

Mutasi Hakim MA: Tambal Bocor atau Benar-Benar Bersih?

Chapnews – Nasional – Mahkamah Agung (MA) baru saja melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 199 hakim dan 68 panitera pengadilan negeri di seluruh Indonesia terkena imbas. Berdasarkan dokumen rapat di laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas hakim yang dimutasi berasal dari wilayah Jakarta. Langkah ini diambil tak lama setelah beberapa hakim dan pejabat pengadilan di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga hakim, seorang ketua pengadilan negeri, dan seorang panitera sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Tersangka tersebut antara lain Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (majelis hakim); Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan, saat itu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat); dan Wahyu Gunawan (panitera muda perdata PN Jakarta Utara). Kasus serupa juga terjadi di PN Surabaya, dengan tiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Hanindyo, tersandung kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Mutasi Hakim MA: Tambal Bocor atau Benar-Benar Bersih?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, mutasi ini efektifkah memberantas korupsi peradilan? Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, pesimis. Menurutnya, mutasi hanya solusi tambal sulam. "Dampaknya minimal, karena masalah utamanya ada pada sistem dan kultur profesional," tegas Fickar kepada chapnews.id, Rabu (23/4). Ia menekankan perlunya perubahan sistemik, termasuk reward dan punishment yang tegas, untuk mencegah korupsi. "Selama sistem lama masih berjalan, dengan kewenangan absolut dan minim pengawasan antar sesama hakim, korupsi akan sulit dihentikan," tambahnya.

Pandangan berbeda datang dari Erma Nuzulia, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia menilai mutasi sebagai langkah positif untuk menghindari konflik kepentingan. "Mafia peradilan biasanya bekerja dengan koneksi di aparat penegak hukum. Mutasi hakim dapat mengurangi hal tersebut," jelasnya. Namun, Erma mengingatkan, mutasi bukan solusi utama. MA perlu memetakan potensi korupsi di setiap pengadilan, termasuk peran panitera yang sering menjadi titik lemah. Ia mencontohkan kasus Zarof Ricar dan mendesak MA untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan hakim lain.

Lemahnya pengawasan juga disoroti. Baik Fickar maupun Erma sepakat bahwa peran Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA perlu diperkuat. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga krusial. "Jika ada dugaan pelanggaran etik, masyarakat harus aktif melaporkan," pungkas Erma. Fickar menambahkan, sistem pengawasan yang ada saat ini masih belum efektif, bahkan pengawasan oleh KY dan hakim ad hoc pun dinilai belum optimal. Pertanyaannya, mampukah mutasi ini menjadi langkah nyata pemberantasan korupsi di peradilan? Jawabannya masih tanda tanya besar.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer