Ads - After Header

Nasib Honorer 2025: Ada yang Tak Terduga!

Redaksi

Nasib Honorer 2025: Ada yang Tak Terduga!

Chapnews – Ekonomi – Nasib honorer di tahun 2025 menjadi pertanyaan besar. Pemerintah memastikan penghapusan status tenaga honorer di seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023. Namun, bukan berarti mereka akan dipecat begitu saja.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), membuka peluang besar bagi tenaga non-ASN untuk beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menjadi solusi agar mereka tetap dapat mengabdi dan mendapatkan penghasilan. Pemerintah daerah pun diwajibkan memastikan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat segera mendaftar seleksi calon PPPK periode kedua sebelum batas waktu 31 Desember 2024.

Nasib Honorer 2025: Ada yang Tak Terduga!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Lebih lanjut, sistem PPPK akan dibagi menjadi dua kategori: PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK penuh waktu akan bekerja dengan jam kerja standar seperti ASN pada umumnya. Sementara itu, PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas jam kerja, namun tetap dengan penghasilan yang setara dengan gaji mereka saat ini sebagai honorer. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan dan kondisi tenaga kerja honorer. Jadi, masa depan honorer di 2025 ternyata tak seburuk yang dibayangkan.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer