Chapnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki babak penentuan dalam perkara yang menjadi sorotan publik nasional. Pada Selasa (6/10) malam, seluruh hakim konstitusi berkumpul di ruang sidang untuk membacakan putusan terkait gugatan mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Sidang yang sangat dinantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Suasana di ruang sidang tampak penuh ketegangan saat seluruh elemen terkait hadir, mulai dari pihak pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga pihak-pihak terkait lainnya. Proses pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan dipandu oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Inti dari persoalan ini adalah mengenai pemenuhan syarat pendidikan bagi calon wakil presiden.
Dalam petitum atau tuntutan hukumnya, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif. Artinya, syarat tersebut wajib dipenuhi secara sah pada saat proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Lebih jauh, para pemohon menuntut agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari kontestasi karena dianggap tidak memenuhi standar pendidikan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Mereka juga meminta MK menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Tak berhenti di situ, para pemohon juga meminta pembatalan atas keputusan KPU terkait penetapan Gibran, serta meminta MK memerintahkan MPR untuk membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Sebagai langkah alternatif, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon usulan presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
Sebelum mencapai tahap putusan ini, MK telah melalui rangkaian persidangan yang panjang dan kompleks. Mahkamah telah mendengar berbagai keterangan, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga saksi-saksi dan ahli. Bahkan, pihak eksternal seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Atase Pendidikan dari KBRI Singapura dan Australia, juga telah memberikan keterangan untuk memperjelas duduk perkara terkait standar pendidikan tersebut.
Kini, publik menanti keputusan final dari para hakim konstitusi yang akan menentukan arah kepemimpinan nasional dan kepastian hukum terkait syarat pencalonan dalam pemilu.


