Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali disorot tajam, didesak untuk menuntaskan penelusuran aset-aset lain milik terpidana kasus pembobolan uang negara, Eddy Tansil. Desakan ini datang dari pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa, menyusul pengumuman Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung yang baru-baru ini berhasil menyerahkan sejumlah aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar. Tri meyakini, masih banyak harta karun Eddy Tansil yang belum terkuak dan harus dikembalikan ke kas negara.
Dorongan ini bukan tanpa alasan. Tri Adhyaksa Viravibawa membawa amanah dari ayahnya, almarhum Rachmat Wangsasenjaya, yang merupakan salah satu dari 33 jaksa yang terlibat langsung dalam proses penyitaan dan perampasan aset Eddy Tansil puluhan tahun silam. Menurut Tri, tim jaksa saat itu telah melakukan penelusuran dan penyitaan aset secara maksimal, bahkan nilainya disebut-sebut melebihi tuntutan negara.

"Berdasarkan bukti yang ada, aset yang diserahkan kepada bank pemerintah, seperti Bapindo, BDN, BBD, Bank Exim, BNI, pada tanggal 14 Juli 1997 itu dijual ke PT Banten Java Persada dengan total Rp1,36 triliun," ungkap Tri dalam keterangannya, Minggu (21/6). Ia menambahkan, kewajiban uang pengganti Eddy Tansil kepada negara hanya Rp500 miliar. Ini berarti, seharusnya ada kelebihan dana yang sangat signifikan yang wajib dikembalikan ke kas negara.
Tri juga menyoroti adanya penjualan aset lain milik Eddy Tansil melalui lelang pada tahun 2009-2010. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa seharusnya tidak ada lagi kewajiban bagi Kejagung untuk membayar uang pengganti. "Penjualan aset Rp1,36 triliun. Kewajibannya Eddy Tansil Rp900 miliar (total kerugian negara), jadi ada selisih Rp400 miliar. Seharusnya Rp400 miliar paling tidak diserahkan kepada kejaksaan untuk membayar uang pengganti Rp500 miliar. Yang sisanya lagi Rp100 miliar tinggal bagaimana penjualan aset-aset sisanya itu," jelasnya, merujuk pada perhitungan yang ia yakini.
Lebih lanjut, Tri mengingatkan adanya kesepakatan bahwa apabila aset telah terjual atau dialihkan, kelebihan hasil penjualan harus dikembalikan ke negara. "Sebelum penyerahan, Jaksa Agung, Jampidsus sudah mengingatkan, intinya kalau kalian menjual atau mentransaksikan dengan pihak ketiga, nilai dari transaksi tersebut, itu kelebihannya harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejagung akan menyetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti senilai Rp500 miliar. Itu prosedur hukumnya," tegas Tri.
Namun, hingga saat ini, Tri mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hasil penjualan aset maupun jumlah dana yang telah dikembalikan kepada negara. "Kalau ada hasil penjualan lebih, itu seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Itu yang saya maksud pekerjaan 33 jaksa ini belum tuntas," ujarnya. Ia berharap Kejagung membuka kembali penelusuran aset Eddy Tansil secara menyeluruh agar proses pengembalian kerugian negara dapat dituntaskan. Langkah ini, menurutnya, tidak hanya penting untuk memaksimalkan pemulihan aset negara, tetapi juga untuk memberikan kepastian atas hasil kerja para jaksa yang telah berjuang sejak puluhan tahun lalu.
Sebelumnya, Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada Senin (15/6) melaporkan bahwa pihaknya berhasil menelusuri dan menyelamatkan aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang tunai sebesar Rp51.682.537.000 (Rp51,6 miliar), 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik. Total aset Eddy Tansil yang diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548. Aset-aset ini diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak bank yang sebelumnya menguasai aset tersebut.
Sebagai informasi, Eddy Tansil merupakan salah satu koruptor paling fenomenal yang berhasil mempermalukan Indonesia di tengah sorotan dunia atas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) rezim Orde Baru. Sudah lebih dari 30 tahun Eddy Tansil "menghilang" dan tak ada pertanggungjawaban hukum atas kasus yang menjeratnya.
Mengutip dari berbagai pemberitaan media massa kala itu, pada tahun 1991, berbekal kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil mendapatkan kredit fantastis dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT Golden Key Group (PT GKG). Ia kemudian disebut berkongsi dengan Tommy Soeharto. Kredit tersebut digunakan Eddy Tansil untuk membangun pabrik petrokimia bernama PT Hamparan Rejeki, anak usaha PT GKG. Namun, perusahaan itu nyatanya cuma akal-akalan belaka, dan uang pinjaman dari negara masuk ke kantong pribadinya.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta uang pengganti Rp500 miliar atas pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun (berdasarkan kurs saat itu). Namun, pada Senin, 6 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan seketika membuat negara geger. Ia diduga kabur ke Singapura, lalu China, meninggalkan misteri besar yang hingga kini belum sepenuhnya terpecahkan.

