Chapnews – Nasional – Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Weerepat Phongwan, seorang anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Thailand. Ia terbukti terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton, sebuah kasus yang menggemparkan publik dan menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam pada Jumat (6/3). Majelis hakim menyatakan Weerepat Phongwan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Vonis seumur hidup ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Sebelumnya, JPU menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus ini, termasuk Weerepat. Sementara itu, dalam rangkaian persidangan yang sama, terdakwa lain, Fandi Ramadhan, telah divonis lima tahun penjara sehari sebelumnya, pada Kamis (5/3).
Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek, mulai dari tuntutan JPU, pembelaan penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan ahli, hingga barang bukti yang sangat signifikan. Barang bukti tersebut berupa 67 kardus berisi sabu, dengan total berat bersih mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton. Narkotika tersebut ditemukan terkemas rapi dalam bungkus plastik menyerupai kemasan teh China merek Guanyinwang. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus, sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus serbuk kristal narkotika golongan I.
Faktor-faktor yang memberatkan vonis antara lain adalah jumlah narkotika yang sangat besar, hampir 2 ton, yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika berhasil diedarkan di Indonesia. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Putusan ini merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, dan JPU untuk menyampaikan tanggapan. Kuasa hukum Weerepat Phongwan secara tegas menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, pihak JPU masih menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.


