Chapnews – Nasional – Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari kepolisian. Pemecatan ini buntut kasus kematian tragis seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8) lalu. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9).
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perilaku Kompol Cosmas dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Sebelum dipecat, Cosmas telah menjalani penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Sidang KKEP juga menyoroti keterlibatan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan rantis tersebut. Bripka Rohmat akan menjalani sidang tersendiri pada Kamis (4/9) karena juga dianggap melakukan pelanggaran berat. Lima anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, yang terlibat dalam kasus ini akan disidang pada jadwal berikutnya. Mereka dikategorikan sebagai pelanggar sedang.
Sebelumnya, Mabes Polri menggelar perkara kasus kematian Affan pada Selasa (2/9). Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan karena ditemukan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Affan. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh pengawas eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal Polri, termasuk Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Mabes Polri.


