Chapnews – Nasional – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses secara pidana oknum polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Tandra menilai bukti-bukti pelanggaran pidana sudah sangat jelas, sehingga sanksi etik saja dinilai tidak cukup.
"Kami meminta Kapolri agar para oknum polisi ini tidak hanya dipecat, tetapi juga diproses secara pidana. Mereka harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tegas Tandra kepada wartawan, Senin (6/1). Menurutnya, proses hukum yang tegas sangat penting untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. "Bukan soal dihukum atau tidak, tapi penegakan hukum harus ditegakkan. Semua wajib taat hukum," tambahnya.

Di sisi lain, Tandra memberikan apresiasi atas kinerja Polri dalam menangani berbagai kasus besar, seperti korupsi, pembunuhan, dan pelanggaran hukum lainnya. Ia menilai banyak kasus yang ditangani secara responsif oleh Polri, bahkan yang tidak viral di media sosial. Hal ini, menurutnya, menunjukkan peningkatan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
"Polri telah menangani berbagai kasus, termasuk suap dan pembunuhan, dengan baik dan cepat, meskipun tidak selalu viral. Ini langkah positif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," puji Tandra.
Sebelumnya, tujuh dari delapan belas polisi yang diduga terlibat pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yaitu eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful. Delapan lainnya mendapat sanksi demosi, sementara satu lagi dijatuhkan hukuman demosi lima tahun.